Setelah Cium Aroma Korupsi, LSM Penjara Laporkan SMK 4 Lubuklinggau

LUBUKLINGGAU,Monitor Anggaran.com-lembaga Swadaya masyarakat Pemantau kinerja aparatur negara, ( LSM penjara) resmi melaporkan kegiatan Dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) di SMK negeri 4 Lubuklinggau Sumatera Selatan tahun anggaran 2022 ke kejaksaan negeri lubuklinggau (7/8)

Ketua LSM penjara Leo Saputra, menjelaskan bahwa memang benar saya telah melaporkan kegiatan pengelolaan dana bos di sekolah tersebut. "berdasarkan data yang kami himpun serta hasil investigasi di lapangan serta analisa kami, kami menduga adanya manipulasi dan mark up pada belanja modal satuan barang dan jasa di sekolah SMK 4 tersebut,"ujar Leo.

Di katakan Ketua LSM penjara leo saputra, ada beberapa point yang kami laporkan yaitu dana bos tahap 1 dan dana bos tahap 2 serta dana bos tahap 3 yang di duga ada penyimpangan diantaranya :

Dana bos tahap (1) tahun anggran 2022
       
(1) kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp,32.395.000

(2) kegiatan asesmen evaluasi / pembelajaran Rp,10.851.000

(3) admnistrasi kegiatan sekolah Rp,55.592.000.

(4) pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp, 42.737.000

(5) langganan daya dan jasa Rp,5.396.500.

(6) pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp, 80.553.500.

(7) penyediaan alat multi media pembelajaran Rp,13.000.000

(8)pembayaran honor Rp,37.200.000

Total dana bos tahap (1) Rp.(283.200.000)


Dana bos tahap (2)

(1) penerimaan peserta didik baru Rp,17.041.000

(2) pengembangan perpustakaan Rp, 135.911.700

(3) kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp,29.977.400

(4) kegiatan asesmen evaluasi pembelajaran Rp,21.228.000

(5) admnistrasi kegiatan sekolah Rp,44.301.400

(6) pengembangan profesi guru dan tenaga kebersihan Rp,5.050.000

(7) langganan daya dan jasa Rp.8.603.500

(8) pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp,20.837.000

(9) penyelenggaraan bursa kerja khusus Rp, 4.870.000

(10) pembayaran honor Rp.56.730.000

(11) penyelenggaraan uji kompetensi keahlian Rp,33.050.000

Total dana bos tahap 2
Rp,377.600.000
  

Dana bos tahap 3

(1) pengembangan perpustakaan Rp,9.638.000

(2) kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp,69.326.824

(3) kegiatan asesmen / evaluasi pembelajaran Rp,39.275.500

(4) admnistrasi kegiatan sekolah Rp,65.382.976

(5) pengembangan Fropesi guru dan tenaga kependidikan Rp,4.110.000

(6) langganan daya dan jasa Rp,5.908.700

(7) pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp,( 33.120.000)

(8) penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp,350.000

(9) penyelenggaraan bursa kerja khusus praktek kerja industri Rp,15.938.000

(10) pembayaran honor Rp,40.150.00

Total dana bos tahap 3 Rp,283.200.000

Hal ini diungkapkan ketua LSM penjara kota lubuklinggau leo saat di temui di kejaksaan negeri lubuklinggau.

"Saya sudah mengkaji dan menganalisa adanya dugaan korupsi dana bos SMK negeri 4 lubuklinggau, tahun anggran 2022, baik kegiatan dari fisik dan non fisik sudah saya lampirkan berkas pelaporan nya, ada sebundel yang kami serahkan laporan nya ke kejaksaan negeri lubuklinggau,"ujar Ketua LSM penjara ini

Leo saputra mendesak pihak kejaksaan negeri lubuklinggau untuk dapat menindak lanjuti laporan  LSM penjara, " Kami meyakini bahwa kejaksaan negeri lubuklinggau akan memproses pelaporan ini hingga tuntas ,tanpa adanya tebang pilih dan bila menemukan indikasi kerugian negara segera menetapkan tersangka pelaku dugaan korupsi dana bos SMK N 4 lubuklinggau,"pungkas Leo,(rls)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama