Dikomfirmasi Perihal Uang Raib, Efendi Lempar Tanggung Jawab

MURATARA-MONITOR ANGGARAN.COM-Pengelolaan belanja daerah harus mengacu kepada prinsip transparansi dan akuntabilitas, partisipatif, disiplin anggaran, berkeadilan, efisien dan efektif.

Berbanding terbalik dengan beberapa kegiatan di Sekretariat DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara tahun anggaran 2023 yang dinilai oleh kalangan masyarakat merupakan pemborosan dan rawan korupsi

Hal tersebut terungkap dari hasil tim investigasi LSM BAPAK (BARISAN PEMUDA ANTI KORUPSI) yang menyoroti beberapa kegiatan di Setwan Muratara (23/02)

Menurut penuturan Sony selaku koordinator LSM BAPAK terhadap item item dalam kegiatan sifatnya non fisik yang di kerjakan secara swakelola, sangatlah rentan terhadap manipulasi SPJ di karenakan kegiatan nya ceremonial dan habis pakai

"Hasil analisa tim kami, terdapat upaya yang terstruktur, sistematis dan masif dalam pengelolaan kegiatan yang kami telusuri, semisal persoalan dugaan tumpang tindih belanja perjalanan dinas, belanja bahan cetak serta belanja habis pakai kantor, belanja kertas dan cover serta belanja bahan komputer, di setiap kegiatan selalu dimasukkan,"terang sony

Masih di tempat yang sama, Sony menjelaskan bahwa terdapat beberapa item belanja yang diduga mark up harga satuan dan volume yaitu pada belanja bahan pakai habis, belanja kertas, belanja catridge printer dan belanja Makan dan minuman rapat yang kesemuanya diduga tidak sesuai dengan harga pasaran tempat

"Ya, dari hasil pendalaman kami terhadap beberapa kegiatan ini, diduga hanya menjadi bahan bancakan oknum oknum yang ingin meraup keuntungan dengan modus memanipulasi SPJ, "pungkas sony

Adapun nama nama kegiatan yang tengah do soroti LSM BAPAK diantara nya sebagai berikut yaitu:

Pembentukan peraturan daerah dan peraturan DPRD Rp.4.438.000.000

Peningkatan Kapasitas DPRD Rp.2.661.904
000

Penyerapan dan penghimpunan aspirasi masyarakat Rp.1.136.009.375

Fasilitasi tugas DPRD Rp.17.153.412.839

Administrasi Umum Perangkat Daerah Rp.7.034.309.392

Penyediaan jasa penunjang urusan pemerintah daerah Rp.1.556.282.664

Pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintah daerah Rp.671.241.500

Layanan keuangan dan kesejahteraan DPRD Rp.12.749.607.580

Layanan administrasi DPRD Rp.1.067.390.000

Untuk dikeahui, menurut penuturan narasumber yang layak di percaya, perihal uang kegiatan banyak yang raib di tangan bendahara dan pptk

"Tahun. 2023 Uang anggota DPRD di potong Rp.6000.000 / orang untuk menutupi uang kegiatan ratusan juta yang hilang tanpa SPJ dan dijanjikan akan di gantikan di tahun 2024 , Jelas sumber

Narasumber kembali melanjutkan bahwa seringkali di dapati oknum ASN dan Sekwan terutama yang melakukan pendampingan perjalanan dinas jalur darat, berani menggunakan SPPD Bodong.

"Ya tahun belakang, saya pernah melihat ada nama sekwan di SPPD ke Kabupaten Merangin Provinsi Jambi, tetapi orangnya tidak ada, "tutupnya

Ketika dikomfirmasi, Efendi sekwan muratara malah melempar tanggung jawab ke Kabag umum, Kabag Kersidangan dan para kasubag (16/02)

"Silahkan hubungi Budi persidangan dindo, "tutup sekwan sembari mengirim kontak telp Budi

Di hari yang sama, sekwan juga mengirimkan no sukur selaku kabag umum, dengan maksud yang tidak jelas

"Nah dindo, ini no sukur,"ujar sekwan
(team)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama